PKS-Kab.Bekasi OnLine : Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan jumlah tersangka kasus penimbunan limbah berbahaya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mungkin akan bertambah setelah polisi menetapkan dua tersangka.
"Kita akan mencari siapa yang menyuruh kedua tersangka ini membuang limbah di lokasi itu. Pasti mereka membuang limbah karena disuruh karena keduanya berstatus sebagai karyawan," kata Anton di Jakarta, Senin.
Kedua tersangka itu adalah Hawing dan Inan. Keduanya adalah orang yang terlibat langsung dalam pembuangan limbah berbahaya di lahan kosong di Kampung Sempu Kramat RT 03/03, Desa Pasir Gombong, Cikarang. Awing merupakan orang menyewa lahan milik warga di kampung itu untuk membuang limbah cair dari PT Dong Woo sedangkan Inan adalah sopir truk yang membuang limbah.
Akibat penimbunan limbah itu, puluhan warga menderita sesak napas yang diduga akibat menghirup gas yang keluar dari limbah itu sehingga mereka dilarikan ke Rumah Sakit Medika, Cikarang. Untuk mengantisipasi agar warga setempat tidak mengalami gangguan kesehatan, polisi menyegel sebidang tanah kosong dan kolam tempat pembuangan limbah yang disewa Awing.
Salah seorang korban, Yuliati, mengatakan bahwa setelah menghirup bau menyengat ia mengalami kepala pusing, perut mual kemudian muntah. Harun dan Siti, korban lain yang dirawat di rumah sakit juga mengaku, satu jam setelah menghirup bau menyengat kepala mereka pusing, perut mual kemudian muntah.
"Saya tidak tahu apakah bau menyengat itu mengandung gas beracun. Tetapi yang jelas setelah menghirup kepala pusing, perut mual lalu muntah dan dibawa keluarga ke rumah sakit ini," kata Harun.
Sumber : Republika |