PKS-Kab.Bekasi OnLine : Intruksi Bupati Bekasi Nomor : 3 Tahun 2006 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kabupaten Bekasi.
Sambil menunggu hasil evaluasi Pemerintah/gubernur terhadap Raperda Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaran Sarana Kesehatan Swasta. Maka pada Tanggal 27 September 2006 Bupati Bekasi telah mengeluarkan Instruksi Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kabupaten Bekasi.
Inti dari isi instruksi antara lain bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas tidak diperkenankan pemungutan retribusi, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak dipungut biaya, selanjutnya dibebaskan dari beban biaya. Bupati meminta pada seluruh tenaga medis yang bertugas di puskesmas untuk senantiasa memberikan pelayanan secara maksimal bagi warga yang membutuhkan.
Sumber : kab-bekasi.go.id