PKS-Kab.Bekasi OnLine : Cagar budaya di Kabupaten Bekasi terkesan salah urus. Kesan ini terungkap dari pengamatan Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Bekasi (DKKB), Iswandi. Menurutnya, renovasi bangunan yang bernilai historis bisa menghilangkan keaslian bangunan bersejarah tersebut.
Lalu menurut Afiat Yoga Nirmala, staf Kantor Pariwisata dan Kebudayaan (KPK) Kabupaten Bekasi. Renovasi tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan material. Sedangkan detail dan mutunya kerap dilupakan. Dia mencontohkan gedung tinggi Tambun atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Joeang' 45, di jalan Hasanudin No. 5 Tambun Selatan yang baru selesai direnovasi. Menurutnya, tak selayaknya genting bangunan yang rencananya akan dimanfaatkan untuk Perpustakaan Kabupaten Bekasi tersebut diganti. Pasalnya, penggantian material akan membuat nilai sejarahnya semakin berkurang.
Yoga Nirmala membenarkan, jika untuk merenovasi sebuah cagar budaya membutuhkan dana yang besar. Pasalnya, untuk menyegarkan kembali benda tua. Lalu kata Yoga lagi, daripada renovasi dengan biaya murah dengan kualitas kurang bagus, dan berisiko mengikis nilai sejarahnya, lebih baik dilakukan renovasi yang serius, walaupun dengan biaya yang mahal. Selama ini ada 24 cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi. Ke-24 cagar budaya yang telah diteliti, dan dinyatakan layak menjadi cagar budaya yang patut dilestarikan. Sementara itu, masih ada ratusan cagar budaya lagi yang belum diteliti oleh KPK.
Sumber : www.kab-bekasi.go.id |