| |
Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136248
Hits : 1515356 hits
Bulan Ini : 2117 users
Hari Ini : 115 users
Online : 2 users |
|
|
|
|
Ketua MPR: Presiden tidak Berwenang Bahas Perda Syariat Kamis, 29 Juni 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berwenang "mengeksekusi" Perda Syariat, karena kewenangan untuk itu berada pada Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan UU dan pada Mahkamah Konstitusi (MK) jika bertentangan dengan UUD.
"Perda tersebut jangan dibawa ke Presiden, dan jika keinginan itu masih dilanjutkan artinya rekan-rekan DPR sudah membatalkan prinsip demokrasi," kata Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid di sela Peringatan 50 tahun Universitas Andalas di Padang, Rabu (28/6).
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait adanya aksi penolakan sebagian anggota DPR-RI terhadap keberadaan Perda Syariat. Penolakan itu bahkan disertai dengan permintaan agar Presiden "mengeksekusikannya".
Menurut Ketua MPR, Perda Syariat dan Perda Anti Maksiat sebenarnya tidak bermasalah, sebab semua agama melarang kemaksiatan. Perbedaan pendapat dinilainya sebagai sesuatu yang biasa saja jika dilakukan dalam mekanisme dan koridor demokrasi.
"Data menunjukkan memang 130 orang lebih anggota DPR yang mempertanyakan produk DPRD itu dan mempermasalahkannya," ujarnya. Namun menurut dia, jika ingin mempermasalahkannya tidak perlu membawa Presiden untuk menyelesaikannya.
Ia menjelaskan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan produk perundangan yang dibuat DPRD, sudah ada MA dan MK yang berhak menangani.
Lebih jauh ia menekankan, jika DPR menyeret Presiden turun tangan dan membatalkan perda tersebut, artinya mereka sudah melupakan prinsip demokrasi.
"Artinya DPR ingin mengembalikan demokrasi pada versi Orba ketika Kepala Negara atau Presiden bisa berlaku apa saja, termasuk memberanguskan demokratisasi," katanya.
Ia mengisyaratkan DPR tidak perlu melakukan apapun sebab dalam konteks lembaga itu bukan kewenangannya.
Sumber : Republika kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|