PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136248
Hits : 1515356 hits
Bulan Ini : 2117 users
Hari Ini : 115 users
Online : 2 users

   


Ketua MPR: Presiden tidak Berwenang Bahas Perda Syariat
Kamis, 29 Juni 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berwenang "mengeksekusi" Perda Syariat, karena kewenangan untuk itu berada pada Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan UU dan pada Mahkamah Konstitusi (MK) jika bertentangan dengan UUD.

"Perda tersebut jangan dibawa ke Presiden, dan jika keinginan itu masih dilanjutkan artinya rekan-rekan DPR sudah membatalkan prinsip demokrasi," kata Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid di sela Peringatan 50 tahun Universitas Andalas di Padang, Rabu (28/6).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait adanya aksi penolakan sebagian anggota DPR-RI terhadap keberadaan Perda Syariat. Penolakan itu bahkan disertai dengan permintaan agar Presiden "mengeksekusikannya".

Menurut Ketua MPR, Perda Syariat dan Perda Anti Maksiat sebenarnya tidak bermasalah, sebab semua agama melarang kemaksiatan. Perbedaan pendapat dinilainya sebagai sesuatu yang biasa saja jika dilakukan dalam mekanisme dan koridor demokrasi.

"Data menunjukkan memang 130 orang lebih anggota DPR yang mempertanyakan produk DPRD itu dan mempermasalahkannya," ujarnya. Namun menurut dia, jika ingin mempermasalahkannya tidak perlu membawa Presiden untuk menyelesaikannya.

Ia menjelaskan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan produk perundangan yang dibuat DPRD, sudah ada MA dan MK yang berhak menangani.

Lebih jauh ia menekankan, jika DPR menyeret Presiden turun tangan dan membatalkan perda tersebut, artinya mereka sudah melupakan prinsip demokrasi.

"Artinya DPR ingin mengembalikan demokrasi pada versi Orba ketika Kepala Negara atau Presiden bisa berlaku apa saja, termasuk memberanguskan demokratisasi," katanya.

Ia mengisyaratkan DPR tidak perlu melakukan apapun sebab dalam konteks lembaga itu bukan kewenangannya.

Sumber : Republika

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415