Masa Jabatan Pj. Bupati Bekasi Diperpanjang Jumat, 03 Nopember 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-546 Tahun 2006 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat; Drs. H. TENNY WISRAMWAN, M.Si sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang sampai bulan April 2007.
Keputusan tersebut diserahkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26 Oktober 2006 di gedung Pakuan Bandung. Dalam Kepmen tersebut penjabat bertugas: 1. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi; 2. Membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang definitif.
Sumber : kab-bekasi.go.id kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|