| |
Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 141197
Hits : 1605606 hits
Bulan Ini : 2444 users
Hari Ini : 99 users
Online : 2 users |
|
|
|
|
Plt. Bupati Usulkan Pjs Kades Ditetapkan Selasa, 25 April 06 - oleh : Redaksi
Sumber : www.kab-bekasi.go.id
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Terhitung mulai Juli hingga Oktober 2006, masa jabatan 165 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bekasi akan habis, namun tampaknya, agenda pemilihan Kepala Desa (pilkades) bakal terhambat, karena APBD 2006 belum disahkan serta belum dilantiknya Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bekasi. Meski demikian masa jabatan Kades, menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Herry Koesaeri tidak perlu dipermasalahkan. Proses penetapan Pjs Kades tadi harus benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat, hingga tidak akan terhambat dalam pelaksanaannya.
Namun, koordinator forum BPD, Ahmad Taufik berpendapat usulan penetapan Pjs Kades tidaklah tepat. Menurutnya usulan itu melanggar aturan yang ada. Sebab rujukan penetapan Pjs Kades belum juga ada. Sehingga jika dipaksakan dapat memunculkan permasalahan. Selain itu, tegas dia rujukan peraturan Pjs Kades adalah Perda No. 5 tahun 2005 yang masih belum dapat digunakan. Karena peraturan itu masih belum didaftarkan dalam lembar daerah. Jadi patokan usulan Pjs Kades jelas tidak tepat.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, mengatakan, pelaksanaan Pilkades itu akan terkendala akibat belum adanya Pjs Bekasi. Sebab, untuk mengambil kebijakan termasuk melantik Kades, Plt Bupati tidak mempunyai kewenangan. Anggota DPRD, Sarbini mengatakan, seharusnya berbagai kegiatan sesuai jadwal bisa dilaksanakan. Seperti Pilkades, sedianya dapat tepat waktu karena banyak masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Bahkan, ada diantara calon kades yang telah berupaya menarik simpati masyarakat kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|