PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 141197
Hits : 1605606 hits
Bulan Ini : 2444 users
Hari Ini : 99 users
Online : 2 users

   


Plt. Bupati Usulkan Pjs Kades Ditetapkan
Selasa, 25 April 06 - oleh : Redaksi

Sumber : www.kab-bekasi.go.id

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Terhitung mulai Juli hingga Oktober 2006, masa jabatan 165 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bekasi akan habis, namun tampaknya, agenda pemilihan Kepala Desa (pilkades) bakal terhambat, karena APBD 2006 belum disahkan serta belum dilantiknya Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bekasi. Meski demikian masa jabatan Kades, menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Herry Koesaeri tidak perlu dipermasalahkan. Proses penetapan Pjs Kades tadi harus benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat, hingga tidak akan terhambat dalam pelaksanaannya.

Namun, koordinator forum BPD, Ahmad Taufik berpendapat usulan penetapan Pjs Kades tidaklah tepat. Menurutnya usulan itu melanggar aturan yang ada. Sebab rujukan penetapan Pjs Kades belum juga ada. Sehingga jika dipaksakan dapat memunculkan permasalahan. Selain itu, tegas dia rujukan peraturan Pjs Kades adalah Perda No. 5 tahun 2005 yang masih belum dapat digunakan. Karena peraturan itu masih belum didaftarkan dalam lembar daerah. Jadi patokan usulan Pjs Kades jelas tidak tepat.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, mengatakan, pelaksanaan Pilkades itu akan terkendala akibat belum adanya Pjs Bekasi. Sebab, untuk mengambil kebijakan termasuk melantik Kades, Plt Bupati tidak mempunyai kewenangan. Anggota DPRD, Sarbini mengatakan, seharusnya berbagai kegiatan sesuai jadwal bisa dilaksanakan. Seperti Pilkades, sedianya dapat tepat waktu karena banyak masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Bahkan, ada diantara calon kades yang telah berupaya menarik simpati masyarakat

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (436)
Jadwal Kampanye Parpol (310)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (266)
Tadzkiroh Jabat Tangan (240)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415