| |
Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 141197
Hits : 1605611 hits
Bulan Ini : 2444 users
Hari Ini : 99 users
Online : 2 users |
|
|
|
|
Mendagri Harus Bertanggung-Jawab Rabu, 12 April 06 - oleh : Redaksi
Sumber : www.kab-bekasi.go.id
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Sejak dilengserkannya Drs. H M Saleh Manaf dan Drs. H Solihin Sari dari Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negri M Ma�ruf dua bulan lalu roda pemerintahan Kabupaten Bekasi berjalan tersendat-sendat, berbagai proyek pembangunan baik yang ditangani pemerintah maupun masyarakat terhenti, persoalannya APBD Tahun 2006 yang telah disahkan DPRD Kabupaten Bekasi tak kunjung cair karena masih direvisi oleh Gubernur Jawa Barat.
Keadaan kian diperparah dengan belum ditetapkannya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bekasi dan Wakilnya oleh Mendagri , sementara tugas dan kewenangan pejabat pelaksana tuas (Plt) Bupati yang dipegang Sekretaris Daerah Drs. HR Heryy Koesaeri S MSi. sangat terbatas. Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bekasi, Diding Saefuddin Zuhri Sag Mendagri telah mengabaikan kepentingan umum yang berdampak bagi produk hukum daerah. Jika SK pengangkatan bupati dan wakil bupati dianggap tidak sah, seharusnya Mendagri juga konsekuen dan berani menyatakan semua produk hukum yang dikeluarkan Saleh Manaf menjadi tidak sah.
Kepala bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi, Drs, Encep S Jaya yang dihubungi Medikom membantah keras jika Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini mengalami kemacetan. Tidak ada bedanya kedudukan Plt dan Pjs. Perbedaannya hanya dalam penyiapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa Pjs pun jika perbaikan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat telah selesai, APBD bias cepat cair. DKI saja sampai saat ini belum cair padahal gubernur dan walikotanya tidak ada masalah.
Menurut Rois Syuriah NU Kabupaten Bekasi, beliau berharap masyarakat Kabupaten Bekasi bersatu padu mendesak DPRD untuk segera mengambil sikap menentukan Pjs Bupati Bekasi yang belum ada kepastian. Jika DPRD tidak punya keberanian mendesak Mendagri agar segera melantik Pjs, perlu dipertanyakan apa yang mereka lakukan (DPRD) untuk masyarakat selama ini. Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Ajhariyah Kecamatan Cibitung, mengusulkan dua (2) solusi, yaitu kewenangan Plt ditingkatkan atau nama Pjs segera dikeluarkan oleh Mendagri.
Sedangkan tokoh muda Kecamatan Cikarang Timur yang juga salah seorang Ketua MUI Kecamatan Cikarang Timur, meminta semua pihak menahan diri, sebaiknya diikuti saja proses yang ditempuh Bupati Bekasi dan wakilnya di Mahkamah Konstitusi (MK), jika keduanya menang tentunya keduanya harus diberi kesempatan melanjutkan tugasnya sampai habis masa jabatannya, jika keduanya kalah Mendagri harus segera menunjuk Pjs dan secepatnya melaksanakan pilkada. Masyarakat merasakan semua dampaknya, kendati demikian kita semua harus menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|