PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136248
Hits : 1515246 hits
Bulan Ini : 2117 users
Hari Ini : 115 users
Online : 4 users

   


MUI Fatwakan SMS Berhadiah Haram
Rabu, 31 Mei 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah yang saat ini semakin marak, haram hukumnya karena mengandung unsur judi.
"Itu karena hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS, di mana tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin kepada pers di Jakarta, Selasa.

Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama.

SMS berhadiah tersebut, ujarnya, termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi.

Fatwa lainnya yang juga dikeluarkan, ujarnya, masalah nikah di bawah tangan yang hukumnya sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudharat berhubung tidak dicatat resmi pada instansi berwenang.

"Pernikahan ini berdampak negatif terhadap istri atau anak yang akan dilahirkan terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah, waris dan lainnya yang sulit dituntut untuk dipenuhi akibat tak tercatat resmi," katanya.

Ijtima Ulama juga memutuskan pembiayaan pembangunan dengan utang diperbolehkan dalam keadaan darurat, dengan ketentuan dimanfaatkan secara efisien bagi kelangsungan pembangunan dan haram untuk disalahgunakan.

Utang itu, ujarnya, juga wajib menggunakan skim yang tak bertentangan dengan syariah seperti skim ribawi, namun jika belum memungkinkan untuk sementara dapat menggunakan skim konvensional.

Fatwa-fatwa lainnya antara lain soal transfer embrio ke rahim titipan, urainya, baik hasil inseminasi buatan berasal dari sperma suami dan ovum isteri namun jika bukan rahim istri yang memiliki ovum itu maka hukumnya haram.

Sedangkan pengobatan alternatif dibolehkan jika tidak mengandung syirik atau sihir. Fatwa lainnya adalah pemingsanan (stunning) pada binatang ternak sebelum penyembelihan hukumnya halal namun tak dianjurkan. Sedangkan penggunaan organ tubuh manusia untuk pangan, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram.

Sementara itu penggunaan mikroba yang keluar bersama kotoran bayi setelah terjadi pembiakan beberapa kali untuk proses produksi pangan dibolehkan.

Fatwa lainnya soal pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang pada dasarnya adalah milik Allah dan diamanatkan kepada manusia, diserahkan pengelolaannya kepada negara untuk kemakmuran rakyat. "Karena itu pengelolaan SDA harus efisien dan memperhatikan kelestarian alam serta keberlanjutan pembangunan," katanya.( ant/Cn08 )

Sumber : Suara Merdeka

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415