| |
Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 141197
Hits : 1605552 hits
Bulan Ini : 2444 users
Hari Ini : 99 users
Online : 2 users |
|
|
|
|
Dewan Akan Gunakan Hak Angket Soal Mutasi 83 Pejabat Senin, 05 Juni 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Mutasi 83 Pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi ternyata berbuntut panjang. Kalangan politisi di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin berencana bakal menggunakan hak angket terkait mutasi yang dinilai sarat mutasi yang dinilai politisinya itu.
Pernyataan itu terlontar dalam rapat pimpinan dewan, fraksi dan komisi di ruang ketua dewan, Drs. Sa�duddin, yang digelar kemarin. Dalam pertemuan itu muncul usulan agar dewan menggunakan hak angketnya untuk mencari kejelasan soal pelaksanaan mutasi yang juga sempat diwarnai aksi protes warga tersebut. Drs. Sa�duddin membenarkan dalam pertemuan yang berlangsung dipimpinnya tersebut, muncul usulan agar dewan menggunakan hak angket, itu pun masih sebatas usulan.
Soal apakah nanti akan benar-benar digunakan atau tidak tergantung dari kelanjutan pembahasannya di Panmus. Itu pun belum bisa dipastikan, apakah unsure Baperjakat ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan pihak-pihak yang seharusnya terkait dilibatkan dalam proses ini. Hal-hal teknis semacam itulah yang saat ini menjadi pertanyaan teman-teman di dewan. Dewan juga mempertanyakan soal persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan yang menjadi ketetapan. Pasalnya, saat ini dewan telah mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pejabat yang mendapatkan posisi, sementara persyaratannya belum dipenuhi.
Sumber : kab-bekasi.go.id kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|