8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi
Rubrik : Kab. Bekasi & Jawa Barat
Jelang Pilkada ( Buat PNS )
Jumat, 01 Desember 06 - by : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Menjelang pelaksanaa Pilkada, PNS dituntut tetap netral. Keterlibatan PNS di lingkungan Pemkab Bekasi dalam Partai Politik kembali diingatkan Pjs Bupati Tenny Wishramwan. Menurutnya abdi negara tetap bersikab netral dan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.

Dikatakannya, larangan PNS berpolitik itu sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 2 Mei 2005. Dengan ketegasan sejumlah rambu yang mengatur ketat PNS dalam kegiatan politik.

"Jelas kalau melanggar ada sanksinya. Itu pun diatur dalam PP No 30 Tahun 1980, tentang Peraturan Disiplin PNS, khususnya pasal 2 yang berdampak pada sanksi lainnya," ungkap dia, kemarin.

Untuk itulah, Tenny mengakui terbitnya Surat Edaran Nomor: 862/3244-BKD adalah sikap yang harus dilakukan PNS, dalam situasi politik saat ini. Hal ini ditunjukan pula bagi seluruh jajaran PNS, mulai asisten, kepala badan hingga unsur terkecil.

"Tidak ada toleransi atas setiap pelanggaran. Jadi kalau ada PNS yang mencalonkan diri, maka perhatikan aturan mainnya. Begitu juga bagi PNS yang tidak mencalonkan diri," paparnya.

Untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah terdapat empat aturan. Diantaranya, membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan, tidak menggunakan anggaran Pemerintah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dan tidak melibatkan PNS lainnya dalam kampanye.

Sementara, bagi PNS yang tidak mencalonkan diri, sambung Tenny agar melihat empat aturan. Yakni tidak terlibat dalam kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon dan PNS yang jadi anggota PPK, PPS, KPPS serta Panwas harus mendapat ijin atasan.

"Ini semua dilakukan sebagai cara menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan. makanya PNS harus benar-benar terbebas dari ikatan politis. dan pegawai juga tidak ingin melibatkan dirinya." tambahnya.

Sumber : kab-bekasi.go.id

8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi : https://www.pks-kab-bekasi.org
Versi Online : https://www.pks-kab-bekasi.org/?pilih=lihat&id;=163