PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 141197
Hits : 1605401 hits
Bulan Ini : 2444 users
Hari Ini : 99 users
Online : 2 users

   


Jelang Pilkada ( Buat PNS )
Jumat, 01 Desember 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Menjelang pelaksanaa Pilkada, PNS dituntut tetap netral. Keterlibatan PNS di lingkungan Pemkab Bekasi dalam Partai Politik kembali diingatkan Pjs Bupati Tenny Wishramwan. Menurutnya abdi negara tetap bersikab netral dan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.

Dikatakannya, larangan PNS berpolitik itu sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 2 Mei 2005. Dengan ketegasan sejumlah rambu yang mengatur ketat PNS dalam kegiatan politik.

"Jelas kalau melanggar ada sanksinya. Itu pun diatur dalam PP No 30 Tahun 1980, tentang Peraturan Disiplin PNS, khususnya pasal 2 yang berdampak pada sanksi lainnya," ungkap dia, kemarin.

Untuk itulah, Tenny mengakui terbitnya Surat Edaran Nomor: 862/3244-BKD adalah sikap yang harus dilakukan PNS, dalam situasi politik saat ini. Hal ini ditunjukan pula bagi seluruh jajaran PNS, mulai asisten, kepala badan hingga unsur terkecil.

"Tidak ada toleransi atas setiap pelanggaran. Jadi kalau ada PNS yang mencalonkan diri, maka perhatikan aturan mainnya. Begitu juga bagi PNS yang tidak mencalonkan diri," paparnya.

Untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah terdapat empat aturan. Diantaranya, membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan, tidak menggunakan anggaran Pemerintah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dan tidak melibatkan PNS lainnya dalam kampanye.

Sementara, bagi PNS yang tidak mencalonkan diri, sambung Tenny agar melihat empat aturan. Yakni tidak terlibat dalam kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon dan PNS yang jadi anggota PPK, PPS, KPPS serta Panwas harus mendapat ijin atasan.

"Ini semua dilakukan sebagai cara menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan. makanya PNS harus benar-benar terbebas dari ikatan politis. dan pegawai juga tidak ingin melibatkan dirinya." tambahnya.

Sumber : kab-bekasi.go.id

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (436)
Jadwal Kampanye Parpol (310)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (266)
Tadzkiroh Jabat Tangan (240)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415