8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi
Rubrik : Kab. Bekasi & Jawa Barat
Tekstil Impor Rp 2 Miliar Disita
Selasa, 03 April 07 - by : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi menyita dua unit kontainer yang berisi tekstil impor dengan nilai barang seharga Rp 2 miliar, kemarin. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan berupa fasilitas kemudahan import tujuan tekstil (KITE).

Kepala Kantor Wilayah IX Bea Cukai Jody Koesmendro mengatakan, tekstil impor untuk pembuatan pakaian boneka tersebut merupakan milik PT DD yang berada di Purwakarta, Jawa Barat. Jody menjelaskan, PT DD �� selaku perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berupa KITE �� memberitahukan pengeluaran barang berupa bahan baku/tekstil dengan maksud untuk pengerjaan lebih lanjut pada perusahaan sub kontrak. Namun, barang yang dikeluarkan tersebut dijual bebas di daerah Narogong,Kota Bekasi.

� Seharusnya bahan baku ini tidak boleh diperjualbelikan dan dipindahtangankan,� katanya. Barang milik PT DD tersebut merupakan barang eks impor asal Korea yang menggunakan fasilitas KITE berupa pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN impor. Sesuai dengan Permenperindag No 19/M-DAG/PER/9/2005, jelas dia, tekstil yang diimpor hanya dipergunakan sebagai bahan baku/penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki importir produsen tekstil dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

� Kami masih melakukan penghitungan atas potensi kerugian negara terkait pelanggaran di bidang kepabeanan yang dilakukan PT DD,�ujarnya. Jody menegaskan, atas pelanggaran ini, PT DD dapat dikenai sanksi Pasal 26 ayat 4 UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10 /1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar minimal 100% dan maksimal 500%. dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (wahab firmansyah)

Sumber : Koran Sindo

8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi : https://www.pks-kab-bekasi.org
Versi Online : https://www.pks-kab-bekasi.org/?pilih=lihat&id;=197