PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136248
Hits : 1515141 hits
Bulan Ini : 2117 users
Hari Ini : 116 users
Online : 5 users

   


Tekstil Impor Rp 2 Miliar Disita
Selasa, 03 April 07 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi menyita dua unit kontainer yang berisi tekstil impor dengan nilai barang seharga Rp 2 miliar, kemarin. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan berupa fasilitas kemudahan import tujuan tekstil (KITE).

Kepala Kantor Wilayah IX Bea Cukai Jody Koesmendro mengatakan, tekstil impor untuk pembuatan pakaian boneka tersebut merupakan milik PT DD yang berada di Purwakarta, Jawa Barat. Jody menjelaskan, PT DD �� selaku perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berupa KITE �� memberitahukan pengeluaran barang berupa bahan baku/tekstil dengan maksud untuk pengerjaan lebih lanjut pada perusahaan sub kontrak. Namun, barang yang dikeluarkan tersebut dijual bebas di daerah Narogong,Kota Bekasi.

� Seharusnya bahan baku ini tidak boleh diperjualbelikan dan dipindahtangankan,� katanya. Barang milik PT DD tersebut merupakan barang eks impor asal Korea yang menggunakan fasilitas KITE berupa pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN impor. Sesuai dengan Permenperindag No 19/M-DAG/PER/9/2005, jelas dia, tekstil yang diimpor hanya dipergunakan sebagai bahan baku/penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki importir produsen tekstil dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

� Kami masih melakukan penghitungan atas potensi kerugian negara terkait pelanggaran di bidang kepabeanan yang dilakukan PT DD,�ujarnya. Jody menegaskan, atas pelanggaran ini, PT DD dapat dikenai sanksi Pasal 26 ayat 4 UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10 /1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar minimal 100% dan maksimal 500%. dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (wahab firmansyah)

Sumber : Koran Sindo

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415