8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi
Rubrik : Media Bicara PKS
Soal Pengelolaan Blok Cepu, FPKS Ajukan 4 Tuntutan Politik
Kamis, 01 Juni 06 - by : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajukan empat tuntutan politik yang perlu dilakukan pemerintah terkait pengelolaan Blok Cepu oleh pemerintah.

Tuntutan tersebut disampaikan Wahyudin Munawir, anggota Komisi VII saat membacakan pendapat akhir FPKS terhadap usul hak angket anggota DPR tentang penunjukkan Exxon Mobil Limited sebagai pimpinan operator pengelolaan ladang minyak Blok Cepu, pada Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Keempat tuntutan tersebut adalah, pertama, pemerintah, Pertamina, dan berbagai lembaga kekuasaan yang terkait, termasuk DPR, harus menunjukkan kemauan dan upaya politik untuk memajukan Pertamina sebagai perusahaan nasional yang maju, produktif, dan efesien, bahkan untuk bisa menjadi perusahaan multinasional yang mumpuni di kancah globalisasi.

Kedua, Pengelolaan Blok Cepu dengan kandungan minyak dan gas bumi yang besar harus sepenuhnya diorientasikan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ketiga, pemerintah, melalui Badan Pengelola (BP) Migas, harus betul-betul mengontrol tingkat efesiensi pengelolaan Blok Cepu, khususnya dalam aspek Cost Recovery yang ditanggung oleh negara.

�Kita tidak boleh tertipu dengan asumsi perusahaan asing selalu mengusung profesionalisme. Terbebas dari praktek manipulasi, mark up dan korupsi,� kata Wahyudin.

Keempat, tidak akan ada lagi kebijakan kenaikan harga BBM, termasuk Tarif Dasar Listrik (TDL). Menurut Wahyudin, publik dan masyarakat mengetahui benar akan kandungan besar minyak dan gas bumi di Blok Cepu ini. �Ini sudah menjadi harapan masyarakat,� tuturnya.

FPKS menilai, tarik-menarik kepentingan penguasaan Blok Cepu antara Pertamina versus Exxon Mobil, yang notabene perusahaan asing asal Amerika, menggugah rasa nasionalisme bangsa. Namun demikian, orientasi FPKS dalam memandang persoalan tersebut berdasarkan sejauhmana persoalan Blok Cepu mampu secara cepat memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri, sehingga dapat mensejahterakan rakyat.

�Yang terpenting mampu menyejahterakan masyarakat secara nasional, maupun masyarakat sekitar kawasan Blok Cepu,� lanjut Wahyudin

FPKS juga memandang, Joint Operating Committe (JOC) yang ditandatangani Pertamina dan Exxon pada tanggal 17 September 2005, merupakan hasil maksimal yang bisa dicapai Pemerintah RI. FPKS berpendapat Kontrak Kerja Sama Blok Cepu tidak menunjukkan indikasi jelas pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan tidak menunjukkan indikasi jelas sebagai kebijakan yang merugikan rakyat banyak. Karenanya, penggunaan hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR, menurut FPKS, tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Sumber : Suara Merdeka
8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi : https://www.pks-kab-bekasi.org
Versi Online : https://www.pks-kab-bekasi.org/?pilih=lihat&id;=88